Sebuah pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dituding berpeluang dapat meloloskan Ferdy Sambo dari jerat hukuman mati.
Dalam pasal 100 KUHP Nasional itu disebut mengatur adanya masa percobaan selama sepuluh tahun bagi terpidana hukuman mati. Dan jika ia terbukti berkelakukan baik maka masa hukumannya bisa diganti seumur hidup.
Seiring dengan berjalannya waktu, Ferdy Sambo CS akan menghadapi sidang putusan atas bandingnya pada 12 April 2023. Sementara itu hasil pada persidangan dan posisi sebelumnya sama sekali tak ada hal yang meringankan dirinya.
Seberapa besarkah peluang bagi Ferdy Sambo CS agar bandingnya dapat diterima oleh hakim?
Sahabat KompasTV, jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube KompasTV, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube KompasTV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.
Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv
Media sosial KompasTV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
TikTok: https://www.tiktok.com/@kompastvnews
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.