KOMPASTV - Mario memberikan laporan palsu dari awal pemeriksaan Kasus penganiayaan David Ozora Latumahina. Rekan-rekanya yang juga diperiksa pihak kepolisian ikut memberikan laporan sesuai arahan dari Mario Dandy.
Berdasarkan laporan dan pemeriksaan awal, Polisi memproses berdasarkan unsur Pasal 352 Ayat 2 KUHP yakni penganiayaan mengakibatkan luka berat. Namun setelah dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap bukti-bukti yang diperoleh, ternyata tersangka dan para saksi berbohong. Sehingga kini unsur pasal yang diproses lebih berat yaitu penganiayaan berat yang dilakukan dengan perencanaan dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun, kalau menyebabkan kematian selama-lamanya 15 tahun.
“Jadi bukan hanya Mario Dandy saja yang berbohong tapi yang lain juga berbohong, karena memang ada perintah dari yang bersangkutan untuk menjawab ini adalah perkelahian”, kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi
Bagaimana Polisi membongkar siasat Mario serta para saksi lainnya?
Selengkapnya saksikan ROSI eps. "Penganiayaan David, Mario Rencanakan Pembunuhan?” hanya di Kanal Youtube @kompastv
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.