KOMPASTV - Putusan PN Jakpus, Kamis 2 Maret 2023 membuat gempar terkait Partai Prima, dimana buah dari gugatan Partai Prima adalah untuk tunda pemilu.
Pasalnya gugatan perdata Partai Prima terhadap KPU benar-benar dikabulkan seluruhnya.
Baca Juga: PKS Heran Kekalahan Ahok di Pilkada Dikaitkan ke Politik Identitas | DUA ARAH
Bahkan, dalam satu putusan tersebut menyebut bahwa KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama kurang lebih 2 tahun, 4 bulan, 7 hari.
Adakah hal mendesak sehingga tahapan Pemilu perlu ditunda? Lantas benarkah ada "operasi khusus" atas putusan PN Jakarta Pusat ini?
Baca Juga: [FULL] Was-was Politik Identitas, Bola Panas yang Digaungkan Partai Ummat | DUA ARAH
Simak pembahasannya dalam Dua Arah, "Putusan PN Pusat: Manuver Tunda Pemilu", Live di KompasTV.
#partaiprima #tundapemilu #pnjakpus #putusan #kpu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.