JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Edward OS Hiariej membantah KUHP baru sengaja dibuat untuk meringankan hukuman mati Ferdy Sambo. Rumusan ini sudah ada jauh sebelum kasus pembunuhan berencana oleh Sambo terungkap. Sehingga, siapapun akan diuntungkan dengan pasal ini.
Menurut Eddy, dalam Pasal 100 KUHP baru menyebut ada masa percobaan 10 tahun bagi terpidana hukuman mati untuk berkelakuan baik. Jika terpidana menjalankan tersebut, maka pidana mati dapat berubah menjadi pidana seumur hidup dengan keputusan presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
KUHP baru akan resmi berlaku pada 2 Januari 2026. Artinya, saat UU KUHP berlaku pada tahun 2026 nanti, maka Sambo akan mendapat hukuman yang lebih ringan.
Selengkapnya saksikan dalam ROSI eps. Vonis Polisi ‘Taat’ Sambo di kanal youtube KompasTV.
#ferdysambo #brigadirj #bharadae
Link: https://www.youtube.com/watch?v=JO6K_8-8Fto
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.