JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru Besar Hukum Pidana FH UGM Prof. Edward OS Hiariej mengatakan kesesatan dalam kesengajaan atau feitelijkedwaling, bisa membebaskan orang dari tuntutan pidana. Prof. Eddy menyebut bisa saja para terdakwa semata-mata hanya menjalankan perintah atasan, namun betul-betul tidak mengetahui rekayasa Sambo. Jika para terdakwa obstruction of justice tidak mengetahui skenario pembunuhan Yosua yang dibuat Ferdy Sambo, maka mestinya tidak dikenakan pasal perintangan penyidikan.
Namun sebaliknya, jika para terdakwa ikut bersama-sama Sambo dalam merencanakan hingga menghilangkan barang bukti, maka konteksnya termasuk dalam obstruction of justice. Di sisi lain, jika para terdakwa mengetahui dari rekaman CCTV bahwa Yosua ternyata masih hidup namun tidak melapor, apakah bisa disebut sebagai perintangan penyidikan? Menurut Prof. Eddy, tindakan menghalang-halangi, merintangi, atau menunda penyidikan dikategorikan sebagai obstruction of justice.
Para terdakwa perintangan penyidikan telah menjalani sidang vonis. Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dan Agus Nurpatria 2 tahun. Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo divonis 1 tahun. Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto divonis 10 bulan.
Selengkapnya saksikan dalam ROSI eps. Vonis Polisi ‘Taat’ Sambo di kanal youtube KompasTV.
#ferdysambo #brigadirj #bharadae
Link: https://www.youtube.com/watch?v=JO6K_8-8Fto
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.