JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim nonaktif Albertina Ho mengatakan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap kemudian sudah berlaku UU baru karena ada perubahan aturan, kepada terpidana akan berlaku hukuman yang meringankan. Eksekusi mati seorang terpidana membutuhkan proses yang panjang. Usai hakim menjatuhkan vonis, maka tahapan selanjutnya adalah banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
UU KUHP yang baru berlaku Januari 2026 nanti. Albertina mengatakan Ferdy Sambo akan tetap menjalani hukuman mati jika dieksekusi sebelum UU KUHP tersebut diberlakukan. Namun menurutnya, saat ini masih banyak narapidana yang menunggu waktu eksekusi. Bahkan di Nusa Kambangan ada juga terpidana yang masih menunggu lebih dari 10 tahun eksekusi.
Artinya, saat UU KUHP berlaku pada tahun 2026 nanti, maka Sambo akan mendapat hukuman yang lebih ringan.
Selengkapnya saksikan ROSI eps. Kejutan Vonis Hakim di kanal Youtube KompasTV.
Link: https://www.youtube.com/watch?v=QrwL8xYN2V0&list=PLdfKHnRgwwWFmvsA79GQ4IR_LleuuFJRQ&index=1
#ferdysambo #brigadirj #putricandrawathi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.