JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan uang korban Indosurya bisa kembali, tergantung aparat penegak hukum mulai dari polisi, jaksa, hingga hakim. Menurutnya, aset-aset koperasi yang ada bisa disita oleh aparat hukum dan dijual untuk memenuhi kewajiban bagi para anggota koperasi yang dirugikan. Meski demikian, ia pesimis uang anggota bisa kembali sepenuhnya.
Menteri Teten mengatakan pada tahun 2018, pemerintah telah memberikan sanksi administratif bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Namun tidak ada sanksi pidana bagi koperasi yang melakukan shadow banking.
Selengkapnya saksikan dalam ROSI eps. Janggal Vonis Lepas Bos Indosurya di kanal Youtube KompasTV.
Link: https://www.youtube.com/watch?v=u_VCTuiIFgg
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.