JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengungkap modus penipuan yang dilakukan oleh Bos Indosurya Henry Surya. Ia menyebut, praktik Koperasi Simpan Pinjam ini dipakai sebagai shadow banking. Sebenarnya hanya sekitar 4.900an dari total 23.000 nasabah yang murni menjadi anggota koperasi. Sementara 18.000 orang lainnya adalah orang yang berinvestasi di sekuritas indosurya.
Teten menduga, dana para investor ini kemudian dipindahkan ke Koperasi Simpan Pinjam Indosurya. Ini termasuk praktik pidana perbankan shadow banking. Kementerian Koperasi hanya bisa menegur, sebab dalam Undang-Undang Koperasi tidak ada sanksi pidana bagi koperasi yang terbukti melakukan shadow banking.
Selengkapnya saksikan dalam ROSI eps. Janggal Vonis Lepas Bos Indosurya di kanal Youtube KompasTV.
Link: https://www.youtube.com/watch?v=u_VCTuiIFgg
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.