JAKARTA, KOMPAS.TV - Aktivis Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual, Ratna Batara Munti kecewa dengan pernyataan Komnas Perempuan dalam menangani dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
Ratna mengatakan Komnas Perempuan tidak memiliki wewenang untuk memeriksa Putri Candrawathi. Hal ini berbeda dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memberikan perlindungan serta assessment kepada korban.
Menurut Ratna, Komnas Perempuan dianggap tidak mempertimbangkan temuan adanya Obstruction of Justice, Putri Candrawathi yang sempat enggan memberikan keterangan ke LPSK, hingga amplop coklat yang ditolak oleh LPSK.
Aktivis perempuan selama ini selalu berkomitmen mengawal korban-korban kekerasan seksual. Namun pada kasus Putri Candrawathi, aktivis perempuan tidak percaya adanya pelecehan seksual yang selama ini terus digaungkan dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Selengkapnya saksikan dalam ROSI eps. Putri Sambo: “Saya Diperkosa”, Aktivis Perempuan Bungkam, di kanal youtube KompasTV.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.