JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim nonaktif Albertina Ho mengatakan pelecehan seksual dan pembunuhan berencana dalam kasus kematian Yosua Hutabarat adalah dua tindak pidana yang berbeda. Jika benar terjadi pelecehan seksual di Magelang, maka harusnya diproses secara hukum.
Hakim Albertina menegaskan, tidak selayaknya terjadi main hakim sendiri. Menurutnya, betapa pun seseorang memiliki jabatan tertentu, baiknya sebuah persoalan diselesaikan secara hukum.
Hingga kini kuasa hukum Putri Candrawathi terus menyampaikan bahwa ada pelecehan seksual yang terjadi di Magelang oleh Yosua Hutabarat kepada Putri. Pelecehan seksual disebut penyebab utama Ferdy Sambo dan anak buahnya membunuh Yosua. Sebelumnya Bareskrim telah menghentikan laporan dugaan pelecehan seksual ini karena tidak ditemukan peristiwa pidana.
Selengkapnya saksikan dalam ROSI “‘Jualan’ Pelecehan Seksual ala Sambo Cs” di kanal Youtube KompasTV.
#ferdysambo #sidangferdysambo #putricandrawathi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.