KOMPASTV - Setelah sempat tertunda dua kali, Kementerian Perhubungan telah resmi menaikkan tarif ojek online yang berlaku sejak Minggu, 11 September lalu. Kenaikan tarif ini menyangkut tiga zona, yakni Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek), dan Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua).
Namun beberapa hari aturan ini berlaku, pro dan kontra mencuat terkait perubahan tarif ini, baik dari pengemudi ojol maupun dari konsumen. Meski kenaikan tarif ini ditujukan untuk penyesuaian jasa ini dilakukan karena ada penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya, namun sejumlah pengemudi ojol justru tidak merasakan dampak dari kenaikan tarif tersebut. Begitu pula dengan konsumen yang mengeluhkan tingginya kenaikan tarif ini hingga memberatkan biaya transportasi harian.
Bagaimana penjelasan dari Kementerian Perhubungan mengenai hal ini? Apa pula yang diharapkan dari Asosiasi Driver Online? Dan apa yang dirisaukan konsumen dari kenaikan tarif ojol ini?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.