Wakil Presiden Jusuf Kalla pekan lalu mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi masa jabatan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan ini pun menimbulkan pro dan kontra. Di satu sisi, uji materi yang dilakukan oleh JK dinilai demi menjaga kestabilan politik, khususnya di kubu pemerintah. Tapi disisi lain, JK juga dinilai terlalu ambisius dan menyalahi semangat reformasi yang mencegah kekuasaan yang tidak terbatas.
Tapi JK juga memilki hak konstitusional sebagai warga Negara, sehingga uji materi yang dilakukan oleh Wapres yang kini masih menjabat ini, dinilai masih bisa diperdebatkan. JK pun mengatakan bahwa uji materi ini sudah terlebih dahulu dibicarakan dengan sang Presiden.
Sementara itu, kubu yang berseberangan dengan pemerintah terus melancarkan konsolidasi jelang pendaftaran Capres dan Cawapres Agustus mendatang. Apakah masih terbuka peluang bagi Jusuf Kalla untuk kembali menduduki kursi RI-2? Terlebih lagi masing-masing Parpol pendukung Jokowi memiliki nama-nama yang akan mereka ajukan sebagai Cawapres pendamping Jokowi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.