Arsul Sani menegaskan, bahwa UU Tipikor akan tetap berlaku sebagaimana mestinya walaupun dimasukan ke dalam RKUHP.
Sehingga KPK tidak perlu khawatir bahwa kewenangannya akan hilang, karena RKUHP ini dirancang untuk menyatukan semua hukum yang ada di bawah KUHP. Bukan untuk mengganggu KPK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.