JAKARTA, KOMPASTV - Tax ratio atau rasio penerimaan pajak sejak tahun 2008 mulai melandai. Pada 2020 rasio penerimaan pajak terhadap perekonomian nasional, hanya sebesar 8,3 persen.
Baca Juga: Belanja ke Pasar, Menkeu: Sembako Tak Kena Pajak
Sudah sejak 2017, rasio pajak indonesia di bawah 10 persen atau lebih rendah dari rerata negara di kawasan asia tenggara sekitar 14 persen.
Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Kriteria Sembako yang Akan Dikenakan Pajak PPN
Analisis ekonom menunjukkan, rendahnya rasio pajak terhadap PDB karena suburnya iklim korupsi. Akan menjadi percuma jika negara mereformasi sistem perpajakan jika “bandit” merajalela.
Baca Juga: Sri Mulyani Klarifikasi Tak Akan Terapkan Pajak Sembako di Pasar Tradisional
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.