KOMPASTV – Presiden Jokowi membentuk Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Tim ini dibentuk guna menagih uang negara yang dikemplang para obligor BLBI. Keppres diteken pada 6 April 2021, tak lama setelah KPK menerbitkan SP3 kasus BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya. Pembentukan Satgas dilakukan karena upaya mengejar para pengemplang dana BLBI secara pidana dinilai selesai setelah putusan MA terkait kasus Syafruddin Arsyad Temenggung.
Baca Juga: Pemerintah akan Bentuk Tim Intelijen Demi Memburu Uang Negara dari Para Obligor BLBI
Namun langkah Jokowi ini menuai kritik. Pemerintah diminta tak memukul rata penanganan kasus BLBI, harus memilah dan memilih mana kasus yang bisa diusut secara pidana dan mana yang hanya bisa diselesaikan secara perdata. Karena, putusan MA terkait kasus Syafruddin Temenggung tak bisa menjadi alas hukum perubahan penanganan kasus BLBI. Selain itu, satgas ini dinilai hanya sekadar ‘obat penenang’ dan gimik politik semata guna menenangkan publik usai SP3 kasus BLBI yang dilakukan KPK.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pemerintah Siapkan Gijzeling Dalam Perburuan Aset BLBI Senilai Rp110 Triliun
Mampukah Satgas mengembalikan uang negara? Benarkah Satgas BLBI hanya ‘obat penenang’ dan gimik politik semata? Saksikan talkshow Satu Meja The Forum “Mamburu Duit BLBI” Rabu, 14 April 2021 pukul 20.00 WIB LIVE di Kompas TV bersama jurnalis senior Harian Kompas, Budiman Tanuredjo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.