Kompas TV TALKSHOW rosi

Bisakah Oposisi Kepada Pemerintah Dianggap Ekstremis? - ROSI

Kompas.tv - 23 Januari 2021, 15:23 WIB
Penulis : Anas Surya

KOMPASTV- Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) No. 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 (RAN PE) pada 6 Januari 2021 lalu. 

Langkah ini diambil pemerintah sebagai upaya untuk menanggulangi ekstremisme yang mengarah pada aksi terorisme. Namun, banyak pihak yang juga merasa keberatan dengan Perpres ini karena menimbulkan kesan terlalu terburu-buru dalam pembuatannya. 

Lantas apa saja yang menjadi keberatan mereka yang mengkritik Perpres ini? Dan bagaimana pembelaan pemerintah?

Saksikan pembahasannya di Talkshow ROSI Eps. Jurus Baru Lawan Ekstremisme, pukul 20.00 WIB bersama Komjen Boy Rafli Amar (Kepala BNPT), Ihsan Ali-Fauzi (Direktur Pusad Paramadina), Sukamta (Anggota Komisi 1 DPR  F-PKS), Mohammad Nuruzzaman (Komandan Densus 99 Banser), dan M. Isnur (Ketua Divisi Advokasi YLBHI)




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x