JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengguna layanan seluler kini dapat menghapus nomor telepon yang terdaftar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui proses unregistrasi atau UNREG.
Langkah ini penting untuk mengelola jumlah nomor aktif yang terhubung dengan satu NIK sekaligus menjaga keamanan data pribadi.
Seperti diketahui, pemerintah mewajibkan setiap pengguna layanan telekomunikasi untuk mendaftarkan nomor telepon selulernya menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Registrasi ini diberlakukan untuk menekan penyalahgunaan layanan komunikasi, termasuk praktik penipuan melalui pesan singkat dan panggilan telepon.
Tanpa registrasi yang sesuai, kartu SIM tidak dapat digunakan untuk aktivitas seperti menelepon, mengirim SMS, atau menggunakan layanan data.
Namun, sebagian masyarakat mengeluhkan adanya nomor tidak dikenal yang terdaftar atas NIK milik mereka.
Untuk mengantisipasi hal ini, pengguna dianjurkan untuk memeriksa status registrasi nomor seluler pada NIK yang dimiliki.
Baca Juga: Cara Aktivasi eSIM di Ponsel Android dan iPhone
Mengacu pada ketentuan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), satu NIK hanya dapat digunakan untuk mendaftarkan maksimal tiga nomor aktif.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.