Kompas TV saintek teknologi

TikTok Perketat Aturan, Anak di Bawah 13 Tahun Tak Bisa Akses Lagi?

Kompas.tv - 18 Maret 2025, 07:58 WIB
tiktok-perketat-aturan-anak-di-bawah-13-tahun-tak-bisa-akses-lagi
Ilustrasi TikTok. (Sumber: AP Photo/Richard Vogel)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam upaya melindungi pengguna muda dari dampak negatif media sosial, TikTok Indonesia menegaskan komitmennya untuk mengikuti aturan pembatasan usia yang sedang difinalisasi oleh pemerintah.

Saat ini, platform tersebut sudah menerapkan batas minimum usia 13 tahun bagi penggunanya dan menyediakan fitur keamanan khusus untuk melindungi pengguna remaja.

Communications Director TikTok Indonesia, Anggini Setiawan, menyatakan bahwa perusahaan akan mematuhi regulasi yang akan diterbitkan.

"Pada prinsipnya, apa pun aturan yang akan keluar di TikTok, kita akan comply (mematuhi). Jadi kita akan mematuhi dan kita akan mendukung," ujarnya dikutip dari Antara, Senin (18/3/2025).

Untuk mengantisipasi regulasi tersebut, TikTok mengembangkan sejumlah fitur keamanan yang berfokus pada perlindungan pengguna di bawah umur.

Salah satunya adalah Family Pairing, fitur yang memungkinkan orang tua mengontrol aktivitas digital anak mereka dengan membatasi waktu penggunaan dan memblokir konten yang tidak sesuai.

Baca Juga: TikTok Digugat 4 Orangtua atas Kematian Anak Mereka, Disebut Langgar Aturannya Sendiri

Platform ini juga secara proaktif melakukan penyisiran untuk mengidentifikasi dan memblokir akun-akun yang diduga digunakan oleh anak-anak di bawah 13 tahun.

Tindakan ini merupakan bagian dari sistem keamanan otomatis yang dirancang untuk melindungi pengguna remaja dari konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.

Sebagai bagian dari upaya edukasi, TikTok telah menjalankan program literasi digital sejak akhir 2024.

"Sejak akhir 2024, kami sudah melakukan roadshow ke sekolah-sekolah, tidak hanya meliterasi anak-anak terkait fitur keamanan TikTok, tapi juga mencoba menggapai orang tua," jelas Anggini.

Baca Juga: Diduga Hina Guru, PGRI Kalbar Polisikan TikToker Riezky

Pada 2025, cakupan program diperluas dengan menggandeng organisasi Keluarga Kita serta mengadakan festival sosialisasi bagi ribuan orang tua.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) masih merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (RPP PAPSE).

Regulasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dan anak-anak sebagai pengguna media sosial, guna memastikan perlindungan bagi kelompok usia rentan.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Antara

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x