Kompas TV saintek teknologi

Penuhi TKDN, iPhone 16 Masih Tunggu Izin Postel dan IMEI Sebelum Resmi Dijual

Kompas.tv - 8 Maret 2025, 14:39 WIB
penuhi-tkdn-iphone-16-masih-tunggu-izin-postel-dan-imei-sebelum-resmi-dijual
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menyatakan, Kemenperin mempertimbangkan untuk menonaktifkan nomor seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) bagi produk iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan dalam negeri. (Sumber: Straits Times)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penjualan iPhone 16 di Indonesia semakin dekat setelah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk 20 produk Apple, termasuk lini iPhone 16 yang baru diluncurkan.

Berdasarkan keterangan Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif sertifikat yang telah diterbitkan terdiri dari 11 sertifikat untuk produk telepon seluler dan sembilan sertifikat untuk produk komputer tablet.

Seluruh sertifikat tersebut telah ditandatangani oleh Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin.

Penerbitan ini terjadi setelah Apple sebelumnya dijatuhi sanksi akibat wanprestasi pada periode 2020-2023 dan kini telah kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN yang diatur dalam Permenperin Nomor 29 Tahun 2017.

Baca Juga: Resmi! iPhone 16 Masuk Indonesia, Negosiasi Alot Apple dan Kemenperin soal Investasi

Tahapan Berikutnya Sebelum iPhone 16 Bisa Dijual

Meskipun sertifikat TKDN telah terbit, proses belum sepenuhnya selesai. Febri menjelaskan bahwa Apple masih perlu mendapatkan beberapa izin lain sebelum produknya bisa dipasarkan secara resmi di Indonesia.

"Setelah mendapatkan 20 sertifikat TKDN, pihak Apple sudah bisa mengurus mendapatkan sertifikat postel atas semua produk mereka tersebut ke Komdigi," kata Febri dikutip dari Antara, Jumat (7/3/2025).

Febri menjelaskan usai Apple memeroleh sertifikat dari Komdigi, perusahaan asal Cupertino, AS itu berhak mendapatkan TPP Impor yang menjadi syarat untuk memperoleh nomor IMEI dari CEIR dan Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag.

"Apple kemudian berhak mendapatkan TPP Impor untuk seluruh produk Apple tersebut yang akan digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan PI (Persetujuan Impor) dari Kemendag," ujar Febri.

Baca Juga: IPhone 16e Meluncur, Bye-Bye iPhone 14, iPhone 14 Plus, dan Port Lightning

Alur perizinan yang harus dilalui Apple meliputi:

  1. Mendapatkan sertifikat pos dan telekomunikasi (postel) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)
  2. Mengurus Tanda Pendaftaran Produk (TPP) impor dari Kemenperin
  3. Mendapatkan IMEI dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan
  4. Produk iPhone yang Telah Mendapatkan Sertifikat TKDN

Berdasarkan informasi dari laman P3DN Kemenperin, produk iPhone yang baru mendapatkan sertifikat TKDN adalah:

iPad

  1. A2757: iPad (10th generation) Wi-Fi + Cellular
  2. A3355: iPad (11th generation)
  3. A3269: iPad Air 13 (M3)
  4. A3267: iPad Air M3
  5. A2995: iPad Mini (A17 Pro)
  6. A2926: iPad Pro 13-inch (M4) Wi-Fi + Cellular
  7. A2837: iPad Pro 11-inch (M4) Wi-Fi + Cellular
  8. A2899: iPad Air 13 (M2)
  9. A2903: iPad Air 11

iPhone

  1. A2296: iPhone SE (2nd generation)
  2. A2886: iPhone 14 Plus
  3. A2882: iPhone 14
  4. A3094: iPhone 15 Plus
  5. A3090: iPhone 15
  6. A2633: iPhone 13
  7. A3409: iPhone 16e
  8. A3296: iPhone 16 Pro Max
  9. A3293: iPhone 16 Pro
  10. A3290: iPhone 16 Plus
  11. A3287: iPhone 16

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x