JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai tahun 2020 kemarin, masyarakat telah diberikan kemudahan untuk men-download atau mengunduh dan mencetak Kartu Keluarga (KK) sendiri secara online.
Dikutip dari laman dukcapil.kemendagri.go.id, Sabtu (2/9/2023), layanan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin mencetak KK sendiri.
Dengan hanya menggunakan kertas HVS A4 bergram 80 dan akses internet, masyarakat dapat mencetak KK sendiri dalam bentuk PDF yang dilengkapi dengan kode QR atau QR code.
Kode QR ini digunakan sebagai tanda tangan elektroniksebagai pengganti tanda tangan konvensional. Hal ini membuat KK tetap sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan KK cetakan fisik.
KK digital juga bisa diunduh dan disimpan dalam file berformat PDF, sehingga memudahkan masyarakat yang ingin mencetak ulang dokumen ini kapan saja dibutuhkan.
Baca Juga: Catat, Ini Cara Simulasi CAT SKD CPNS 2023 dan PPPK usai Pengumuman Hasil Masa Sanggah
Ada beberapa hal yang harus disiapkan sebelum cetak KK sendiri di rumah, salah satunya alat cetak atau printer.
Selain itu, dibutuhkan pula kertas putih polos jenis HVS A4 bergram 80 yang umum tersedia di kantor-kantor percetakan atau toko-toko perlengkapan kantor.
Proses mencetak KK secara online aman karena masyarakat akan menerima PIN rahasia yang digunakan untuk membuka layanan ini.
Ini membantu melindungi data pribadi Anda dari potensi pencurian atau penyalahgunaan.
Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat menghemat waktu dan tenaga yang sebelumnya dibutuhkan untuk mendapatkan KK baru atau mengganti yang lama.
Demikian cara mengunduh KK online dan juga cara mencetaknya secara mandiri. Selamat mencoba!
Baca Juga: Bocoran Materi Tes TWK-TIU SKD CPNS 2023 dan Jadwal Terbaru Seleksi ASN
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.