JAKARTA, KOMPAS.TV - Dokumen kependudukan akta kelahiran yang hilang dapat dicetak kembali tanpa dipungut biaya alias gratis.
Cara membuat akta kelahiran hilang sekarang tidak perlu harus mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), karena bisa diurus secara online.
Apabila pengajuan disetujui, akta kelahiran yang hilang akan dikirim melalui email atau WhatsApp dengan format PDF. Anda juga bisa mencetaknya sendiri.
Adapun bagi yang sudah pindah rumah atau beda domisili dari saat mengurus dulu, akta kelahiran yang hilang bisa diurus sesuai alamat KTP dan KK saat ini.
Berikut syarat dan cara mengurus akta kelahiran yang hilang secara online, Selasa (5/9/2023).
Baca Juga: Cara Cek Akta Kelahiran Asli atau Palsu secara Online Lewat HP
Syarat mengurus akta kelahiran yang hilang berbeda-beda tiap Dukcapil. Namun berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, berikut adalah dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus akta kelahiran yang hilang:
Baca Juga: Cara Download KK Sendiri Secara Online Format PDF dan Mencetaknya
Prosedur cara mengurus akta kelahiran yang hilang secara online diajukan ke aplikasi atau alamat email Dukcapil masing-masing kota.
Oleh karena itu, sebelumnya Anda harus mengetahui aplikasi atau website Dukcapil domisili Anda saat ini sesuai KTP.
Misalnya, aplikasi Dukcapil Kota Semarang adalah SI D'nOK - Kota Semarang, Dukcapil Bantul adalah Disdukcapil Smart Bantul, Dukcapil Yogyakarta adalah Jogja Smart Service dan lainnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.