JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 191.965 unit ponsel yang menggunakan International Mobile Equipment Identity (IMEI) tidak sesuai prosedur akan dinonaktifkan atau shut down.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid pada Jumat (28/7/2023) mengatakan bahwa mayoritas ponsel yang menggunakan IMEI ilegal adalah iPhone.
“Dari 191 ribu handphone ini, mayoritas adalah iPhone, sejumlah 176.874.” kata Brigjen Adi, Jumat.
Baca Juga: Kasus IMEI Bodong, Kemenperin Akan Cek Manual Nomor Ilegal
IMEI merupakan nomor 15 digit unik yang terdapat pada setiap perangkat ponsel, baik yang beroperasi pada sistem operasi Android maupun iOS.
IMEI berfungsi sebagai identifikasi untuk setiap unit ponsel yang tersambung ke jaringan seluler. Umumnya, angka unik ini tercetak di dalam ponsel, tepatnya di kompartemen baterai. Beberapa ditampilkan di layar sistem.
IMEI didapatkan ketika Anda membeli ponsel baru dan telah terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Pemerintah Indonesia menerapkan aturan IMEI dengan tujuan mempermudah pengamanan ponsel dan mendorong pertumbuhan industri ponsel dalam negeri. Jika IMEI sudah terdaftar di Kemenperin, maka itu berarti resmi.
Baca Juga: Buntut 191.965 Ponsel Mayoritas iPhone Terblokir, Apa Itu IMEI dan Cara Cek Resmi atau Tidaknya?
Praktisi keamanan teknologi informasi Alfons Tanujaya menjelaskan dampak dari IMEI ilegal, yakni ponsel terblokir dan tak bisa mendapatkan layanan provider di Indonesia.
Artinya, ponsel tak bisa mengakses atau mendapatkan sinyal. Ponsel hanya bisa menggunakan layanan WiFi.
“Diblokir tidak bisa dapat layanan. Bisa saja dapat sinyal tapi tidak bisa login ke sistem operator,” ujar Alfons, Senin (31/7).
Apabila operator memberikan layanan kepada pengguna IMEI yang diblokir, maka operator akan dikenakan sanksi yang serius.
Baca Juga: Cara Cek IMEI HP Terdaftar atau Ilegal, Buruan Segera Lihat Sebelum Diblokir
Apabila IMEI Anda terblokir, Alfons memberikan alternatif yang bisa dilakukan, yakni menghubungi vendor yang menjual ponsel tersebut. Menurutnya, vendor yang harus bertanggung jawab.
“Masyarakat perlu menghubungi vendor yang menjual ponsel tersebut dan vendornya yang harus mempertanggungjawabkan hal ini,” jelas dia, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Untuk ke depannya, dia mengimbau agar masyarakat membeli ponsel di vendor yang resmi agar tidak terancam pemblokiran IMEI.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.