KOMPASTV - Bagaimana hukum tentang memakan makanan daging sapi dan daging kambing tetapi tidak berlabel halal. Dalam kaidah fiqih disebutkan bahwa
“al-ashlu fil asy-yaai al-ibahah”
Artinya :
“Hukum asal dari segala sesuatu adalah mubah (dibolehkan)”.
Diperbolehkan tetapi dengan catatan atau syarat, sebagaimana dalam QS Al Baqarah:168
"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu."
Diperbolehkan oleh Allah dengan syarat Halal dan Toyib. Halal dalam mencari, bagaimana mencari ayam, sapi, kambing yang halal. Sedangkan toyib adalah tentang cara mengkonsumsi. Walaupun makanan itu halal tetapi kalau tidak baik baginya maka jangan dimakan. Contohnya gula itu halal tetapi tidak baik bagi penderita penyakit gula.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.