Tatkala puasa ramadhan tiba ada beberapa golongan diantara manusia yang tidak dapat berpuasa sehingga kita mengenal konsep fidyah sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184).
Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A. ingin menambahkan penjelasan bahwa tidak semua orang harus membayar fidyah tatkala dirinya sedang tidak dapat berpuasa.
Oleh karena orang yang wajib membayar fidyah memiliki ketentuannya tersendiri seperti orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit dan sakitnya tidak kunjung sembuh.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.