JAKARTA, KOMPAS.TV - Fidyah atau fidiah adalah suatu kewajiban membayar denda atau ganti rugi atas ketidakmampuan seseorang untuk melakukan puasa di bulan Ramadan karena ada unsur tertentu.
Fidiah puasa hukumnya wajib, hal ini dijelaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 184,
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ١٨٤
Artinya: (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidiah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2025 di Jabodetabek, Jawa Barat, dan Jawa Timur
Melansir baznas.go.id, adapun kriteria orang yang bisa membayar fidiah di antaranya:
Fidiah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidiah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,7 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Cara membayar fidiah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misalnya, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidiah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg.
Fidiah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misalnya 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
Menurut kalangan Hanafiyah, fidiah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), besaran fidiah berbeda-beda menurut provinsi masing-masing.
Baca Juga: Jawab Hotman soal Dugaan Pembunuhan Berencana Kasus 3 Polisi Ditembak saat Gerebek Sabung Ayam
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Kabupaten Sleman No. 09 Tahun 2025 tentang Penetapan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah tahun 1446 H, ditetapkan bahwa nilai fidiah adalah 0,7 kg beras (makanan pokok), atau dapat dikonversikan dalam bentuk uang sebesar Rp10.500,-/hari/jiwa.
Sementara di Jabodetabek, BAZNAS RI menetapkan nilai fidiah sebesar Rp60.000 per jiwa per hari.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.