JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada umumnya, penyaluran zakat fitrah dilakukan oleh lembaga pengumumpulan zakat.
Namun, tak sedikit yang memilih menyalurkannya sendiri kepada golongan yang berhak menerima zakat fitrah.
Golongan penerima zakat termaktub dalam surat At Taubah ayat 60. Zakat merupakan salah satu rukun Islam diwajibkan bagi umat muslim yang mampu menjalankannya.
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha bijaksana," demikian surat At Taubah ayat 60.
Adapun zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh semua umat muslim di bulan puasa Ramadan dan ditunaikan sebelum melaksanakan salat Idulfitri.
Baca Juga: Penukaran Uang Baru BI 2025 Dibuka Lagi Besok, Ini Tata Caranya Lengkap
1. Fakir
Fakir adalah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Golongan ini tak memiliki atau sulit mencukupi kebutuhan pokok harian, dan sudah sepatutnya mendapat bantuan.
2. Miskin
Selain fakir, ada pula golongan miskin. Hampir sama dengan fakir, namun bedanya miskin masih memiliki harta namun hanya cukup untuk makan sehari-hari saja.
3. Amil
Amil adalah mereka yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.
4. Mualaf
Mualaf adalah sebutan untuk orang yang baru masuk Islam. Golongan ini menjadi salah satu yang berhak menerima zakat.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.