JAKARTA, KOMPAS.TV - Umat muslim di Indonesia akan membayarkan zakat fitrah 2025 pada bulan Ramadan 1446 Hijriah ini.
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan yang dilakukan pada bulan Ramadan.
Sebagai salah satu rukun Islam, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk menyucikan jiwa, membersihkan harta sekaligus menjadi pelengkap ibadah puasa di bulan Ramadan.
Lantas, kapan bayar zakat fitrah 2025 yang dianjurkan?
Melansir laman baznas.go.id, waktu membayar zakat fitrah adalah selama bulan Ramadan berlangsung.
Namun, waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah menurut para ulama yakni disarankan untuk menyegerakannya, satu atau dua hari sebelum hari lebaran.
Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga di Ramadan 2025, Beserta Tata Cara Menunaikannya
Menurut sabda Rasulullah saw dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, waktu terbaik membayar zakat fitrah adalah sebelum salat Idulfitri.
“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’, dan beliau memerintahkan zakat itu ditunaikan sebelum orang-orang keluar shalat Id.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Adapun, jika zakat itu dikeluarkan setelah shalat id, maka dianggap hanya sedekah biasa.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim sebesar Rp47 ribu per orang atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
BAZNAS RI juga menetapkan nilai fidyah senilai Rp60 ribu per jiwa per hari.
Adapun syarat membayar zakat fitrah adalah sebagai berikut:
1. Niat
Ketika menunaikan zakat, hendaknya membaca niat untuk menjadi pengingat bahwa kita berzakat semata-mata hanya untuk Allah SWT.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : baznas.go.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.