JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Bimas Islam sempat menjelaskan hukum memakan daging kurban miliknya sendiri.
Pasalnya, sebagian masyarakat masih bingung mengenai apakah boleh memakan daging kurban sendiri.
Hal ini disebabkan karena masih banyak beredar di tengah masyarakat mengenai anggapan bahwa orang yang berkurban dan keluarganya tidak boleh makan daging kurbannya.
Lantas, apakah orang yang berkurban boleh memakan daging hewan kurbannya sendiri?
Baca Juga: 3 Resep Bumbu Rendang Daging Sapi untuk Masakan Iduladha 2024, Beserta Tips agar Daging Empuk
Mengutip kemenag.go.id, Senin (17/6/2024), para ulama membagi dua perincian hukum mengenai kebolehan makan daging kurban bagi orang yang berkurban itu sendiri.
Pertama, jika kurban tersebut adalah kurban sunah atau tathawwu’, maka makan daging kurban bagi orang yang berkurban dan keluarganya hukumnya boleh.
Bahkan orang yang berkurban dianjurkan untuk makan sebagian daging kurbannya.
Anjuran untuk menikmati daging kurban ini juga disebutkan dalam Al-Qur’an surat Al-Hajj ayat 36 yang artinya:
“Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikianlah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur”.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.