MEKKAH - Tim Pengawas Penyelenggaraan Haji DPR RI mengimbau para jemaah haji asal Indonesia yang tidak memiliki visa resmi haji agar segera mengurus proses kepulangan.
Sebab, menurut anggota Timwas Haji DPR RI Wisnu Wijaya, sanksi yang diberlakukan Pemerintah Arab Saudi sangat berat, yakni ditangkap dan dipenjara selama 15 hari atau denda 10 ribu SAR (setara Rp 43 juta).
“Sanksi berat lainnya, jemaah ilegal ini akan di-blacklist atau masuk daftar hitam tidak boleh berkunjung ke Arab Saudi selama 10 tahun. Jadi sebelum tertangkap petugas keamanan Arab Saudi, kami mengimbau untuk secepatnya kembali ke Tanah Air,” ucapnya di Mekkah, Kamis (13/6/2024).
Baca Juga: Jelang Wukuf di Arafah, Timwas Haji DPR Temukan Tenda Tak Sesuai Jumlah Jemaah
Anggota Komisi VIII DPR ini mengungkapkan Timwas Haji DPR RI menemukan masih banyak jemaah haji Indonesia yang tidak memiliki visa resmi haji.
Sebagian menggunakan visa ziarah (kunjungan), sebagian lagi melewati masa tinggal (overstay) dengan memakai visa umrah untuk haji.
Legislator PKS itu membeberkan, jumlah jemaah haji ilegal dari berbagai negara yang sudah dideportasi Pemerintah Arab Saudi mencapai 325 ribu orang.
“Sementara jumlah jemaah umrah yang overstay sekitar 150 ribu orang, diantaranya dari Indonesia,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Kota Semarang, Salatiga, Kabupaten Semarang dan Kendal itu.
Kartu Nusuk
Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu mengingatkan Pemerintah Arab Saudi sangat ketat dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.