JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan bahwa jemaah yang memegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan negara tersebut sebelum 29 Zulkaidah atau hari ini, Kamis 6 Juni 2024.
Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia meminta agar ketentuan dari Arab Saudi tersebut dipatuhi, sehingga jemaah umrah yang masih berada di Arab Saudi segera kembali ke Tanah Air.
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, di Jakarta, Kamis (6/6) menjelaskan bahwa ada sejumlah risiko bagi jemaah umrah dan PPIU yang memberangkatkan jemaah jika mereka tinggal melebihi batas waktu yang ditetapkan oleh Arab Saudi.
"Jemaah pengguna visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia karena masa berlaku visa habis," tegas Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, di Jakarta, Kamis (6/6). Dikutip dari laman Kemenag.
Baca Juga: 95 Persen Jamaah Haji Lampung Sudah Tiba di Tanah Suci
“Jemaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi. Bila dideportasi maka Jemaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan.”
“PPIU yang memberangkatkan jemaah dan muassasah di Arab Saudi juga bisa kena denda oleh Pemerintah Arab Saudi. Kami sebagai pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021,” tegasnya.
Anna juga mengingatkan bahwa visa umrah tidak bisa digunakan untuk berhaji. Pemerintah Arab Saudi saat ini tengah memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji).
Arab Saudi memberlakukan sanksi atas pelanggaran penggunaan visa non-haji ini berupa denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Rp42,8 juta (kurs Rp4.288).
Selain itu, pelanggar akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu 10 tahun.
Otoritas Arab Saudi juga telah menerbitkan aturan bahwa pemegang visa ziarah dari berbagai jenisnya tidak boleh masuk dan tinggal di Makkah mulai 15 Zulkaidah hingga 15 Zulhijjah 1445 H.
Baca Juga: Suhu di Mekkah 46 Derajat Celcius, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib di Malam Hari
Sumber : Kompas TV, Kemenag
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.