BANGKA, KOMPAS.TV - Pihak Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan perlu penguatan opini keagamaan melalui fatwa ulama.
Yakni untuk pelindungan jemaah lansia dan risti dalam skema Haji Ramah Lansia Aman dan Nyaman 1445 H/2024 M.
Hal ini disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief dalam gelaran Ijtima Ulama Komisi Fatwa se Indonesia ke VIII.
Ijtima Ulama Komisi Fatwa yang mengusung tema: 'Fatwa: Panduan Keagamaan Untuk Kemaslahatan Bangsa' ini berlangsung 28 – 31 Mei 2024 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
Hilman menyampaikan kondisi terkini di Muzdalifah. Penyebab dan risiko kepadatan di Muzdalifah di artaranya tidak digunakannya maktab 1 - 9 di Mina Jadid atau tausi'atul Mina.
Semakin sempitnya tempat mabit di Muzdalifah sebagai dampak pembangunan toilet di area tersebut.
Dampak kepadatan jemaah, kata Hilman, antara lain meningkatnya prevalensi angka sakit bagi jemaah lansia yang lemah dan risti, serta risiko keterlambatan evakuasi jemaah dari Muzdalifah menuju Mina
"Solusi untuk menghindari risiko yaitu dengan melaksanakan mabit di Muzdalifah dengan murur atau lewat di atas bus, setelah lewat tengah malam untuk 40.000 - 50.000 jemaah haji," kata Hilman dalam Sidang Pleno Problematika Pengelolaan Haji Dan Zakat Untuk Mewujudkan Kemaslahatan, Selasa (28/5/2024).
Baca Juga: PPIH Ingatkan Jemaah Bisa Kena Sanksi jika Tidak Gunakan Visa Resmi Haji
"Kementerian Agama dalam hal ini ingin berkonsultasi dengan MUI untuk mendapatkan opini keagamaan terkait mabit dan tanazul," sambung Hilman, dikutip dari laman resmi kemenag.
Menurut Hilman, Kementerian Agama mengharapkan setidaknya tiga justifikasi Ijtima Ulama terkait penyelengaraan dan pengelolaan haji tahun ini.
Pertama, perlu justifikasi syar'iyyah dan penguatan opini melalui fatwa para ulama di Indonesia untuk pererapan skema murur atau antara Arafah, Muzdalifah dan Mina.
Kedua, perlu justifikasi syar'iyyah dan penguatan opini melalui fatwa untuk penerapan skema "Tanazul atau meninggalkan tenda di Mina ke hotel terdekat daiam kondisi tertentu atau menghadapi kedaruratan.
"Ketiga pertu justifikasi syariyyah dan penguatan opini melalui fatwa untuk pelindungan lansia dan risti dalam skema Haji Ramah Lansia Aman dan Nyaman," harap Hilman.
Baca Juga: Cuaca Panas, Calon Jemaah Haji Indonesia Diimbau Gunakan Masker
Sumber : Kompas TV, Kemenag
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.