Kompas TV religi beranda islami

Daftar Larangan dalam Ibadah Haji dan Barang yang Tidak Boleh Dibawa saat Berangkat ke Makkah

Kompas.tv - 13 Mei 2024, 11:24 WIB
daftar-larangan-dalam-ibadah-haji-dan-barang-yang-tidak-boleh-dibawa-saat-berangkat-ke-makkah
Ilustrasi jemaah haji turun bus setibanya di hotel. Ini daftar barang yang tidak boleh dibawa saat berangkat haji (Sumber: kemenag.go.id)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut sejumlah barang yang tidak boleh dibawa oleh calon jemaah haji saat hendak berangkat ke tanah suci, Makkah dan larangan dalam ibadah haji yang perlu diperhatikan.

Terkait barang bawaan, maskapai Garuda Indonesia dan Saudia Airlines hanya akan mengangkut barang bawaan jemaah haji berupa tas paspor, koper kabin, dan koper bagasi sesuai standar yang diberikan dan berlogo maskapai.

“Kami mohon jemaah tidak ada lagi membawa barang-barang tambahan seperti ransel dan tentengan yang berlebihan karena akan menyulitkan jemaah sendiri,” kata Kepala Bidang Perbekalan Embarkasi Batam, Hamdanis, Minggu (12/05/2024), dikutip dari kemenag.go.id.

“Untuk berat koper kabin tidak boleh melebihi batas 7 kg, sedangkan untuk koper bagasi maksimal 32 kg,” ujarnya.

Baca Juga: 1.065 Koper Calon Haji Kloter 1-3 Tiba di Asrama Haji

Hamdanis juga menegaskan jemaah haji dilarang membawa barang-barang berbahaya seperti barang yang mudah terbakar/meledak, aerosol dan cairan dengan volume lebih dari 100 ml, senjata api, senjata tajam, dan powerbank di atas 20.000 mAH.

Berikut rincian barang yang tidak boleh dibawa saat berangkat haji.

  1. Cutter
  2. Pisau dapur
  3. Gunting kecil
  4. Minyak goreng
  5. Barang yang mudah terbakar/meledak
  6. Senjata api
  7. Powerbank diatas 20.000 mAH

Larangan dalam Ibadah Haji

Dikutip dari subang.kemenag.go.id, ini hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang sudah memakai pakaian ihram dan sudah berniat melakukan ibadah haji adalah:

Baca Juga: 2 Jemaah Haji Ditunda Keberangkatannya ke Saudi Arabia, 1 Orang Terkena DBD!

  • Melakukan hubungan seksual atau apa pun yang dapat mengarah pada perbuatan hubungan seksual
  • Melakukan perbuatan tercela dan maksiat
  • Bertengkar dengan orang lain
  • Memakai pakaian yang berjahit (bagi laki-laki)
  • Memakai wangi-wangian
  • Memakai khuff (kaus kaki atau sepatu yang menutup mata kaki)
  • Melakukan akad nikah
  • Memotong kuku
  • Mencukur atau mencabut rambut
  • Memakai pakaian yang dicelup yang mempunyai bau harum
  • Membunuh binatang buruan
  • Memakan daging binatang buruan



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x