JAKARTA, KOMPAS.TV - Bulan Ramadan 1445 H telah memasuki 10 hari terakhir. Umat muslim yang menyongsong kemuliaan malam Lailatul Qadar diutamakanm melakukan ibadah iktikaf.
Secara harfiyah, iktikaf artinya berhenti (diam) di dalam masjid dengan syarat-syarat tertentu, semata-mata niat beribadah kepada Allah. Ibadah itu seperti tadarus Al-Qur’an, berzikir, doa hingga salat malam (qiyamul lail).
Iktikaf adalah aktivitas sunah yang bisa dilakukan setiap waktu, tetapi yang paling utama jika dilakukan dalam bulan Ramadan, khususnya pada 10 hari terakhir Ramadan.
Mayoritas ulama memang berpendapat ibadah iktikaf hanya dapat dilakukan di masjid.
Baca Juga: Niat dan Tata Cara Iktikaf di Masjid, Salah Satu Amalan di Malam Nuzulul Quran
Lantas, bolehkah iktikaf di rumah?
Ibadah iktikaf di rumah atau ruangan khusus salat di rumah merupakan persoalan khilafiyah (ada ragam pendapat).
Mengutip NUOnline, Syekh Abdul Karim bin Muhammad ar-Rafi'i menjelaskan hukum iktikaf di rumah sebagai berikut:
“Wanita melaksanakan iktikaf di masjid rumahnya, maksudnya adalah ruangan tempat menyendiri (di rumah) yang diperuntukkan untuk shalat, apakah hal tersebut sah? Dalam permasalahan ini terdapat dua pendapat. Qaul jadid (pendapat baru Imam Syafi’i), Imam Malik dan Imam Ahmad berpandangan tidak sah, sebab tempat tersebut bukanlah masjid secara hakiki, karena tak ubahnya seperti tempat-tempat lainnya. Pendapat ini juga didasari dalil bahwa para istri Rasulullah melaksanakan iktikaf di masjid. Kalau saja boleh beriktikaf di rumah, niscaya mereka menetapkannya.
Baca Juga: 3 Aktivitas yang Membatalkan Iktikaf, Salah Satunya Keluar dari Masjid
"Qaul qadim dan Abu Hanifah berpendapat boleh iktikaf di rumah (ruangan yang dikhususkan shalat), sebab tempat tersebut merupakan tempat shalat bagi wanita, seperti halnya masjid merupakan tempat shalat bagi laki-laki. Berdasarkan pandangan ini, maka dalam bolehnya iktikaf di rumah bagi laki-laki juga terdapat dua pendapat, meskipun lebih utama bagi laki-laki untuk tidak iktikaf di tempat tersebut. Dalil bolehnya iktikaf di rumah bagi laki-laki adalah pemahaman bahwa shalat sunnah bagi laki-laki yang paling utama adalah dilaksanakan di rumah, maka ibadah iktikaf mestinya sama dengan ibadah shalat sunnah” (Syekh Abdul Karim bin Muhammad ar-Rafi’i, al-‘Aziz Syarh al-Wajiz, huz 6, hal. 503).
Sementara itu, pendapat bolehnya iktikaf di ruangan salat yang terdapat di rumah baik bagi perempuan maupun laki-laki juga diutarakan oleh mazhab Maliki yang terlampir di Syarah Shahih Mulim li an-Nawawi, juz 3, Hal.3.
وقال أبو حنيفة: يصح اعتكاف المرأة في مسجد بيتها وهو الموضع المهيأ من بيتها لصلاتها، قال: ولا يجوز للرجل في مسجد بيته، وكمذهب أبي حنيفة قول قديم للشافعي ضعيف عند أصحابه، وجوزه بعض أصحاب مالك وبعض أصحاب الشافعي للمرأة والرجل في مسجد بيتهما
Baca Juga: Serba-serbi Iktikaf di 10 Hari Terakhir Bulan Ramadan: Dalil, Tempat, dan Waktunya
Terjemahan: Imam Abu Hanifah berkata: ‘Sah bagi wanita untuk beri’tikaf di masjid rumahnya, maksudnya adalah ruangan di rumahnya yang diperuntukkan untuk shalat, dan tidak boleh bagi laki-laki untuk iktikaf di masjid rumahnya.
Senada dengan Abu Hanifah yakni Qaul Qadim Imam as-Syafi’i, meskipun dianggap pendapat yang lemah menurut para ashab. Sebagian ulama mazhab maliki dan ulama mazhab syafi’i memperbolehkan beriktikaf di masjid rumah bagi laki-laki dan perempuan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.