JAKARTA, KOMPAS.TV - Zakat fitrah bisa ditunaikan pada sepuluh hari terakhir menjelang Lebaran Idulfitri 1445 hijriah/2024 masehi.
Diketahui, umat Islam di Indonesia sudah memasuki hari ke-17 Ramadan 2024, yang artinya sudah separuh terakhir sebelum Idulfitri.
Oleh karena itu, banyak Muslim yang mulai mempersiapkan untuk menunaikan zakat fitrah 2024.
Zakat fitrah dapat dilakukan pembayarannya baik di masjid, musala, maupun lembaga amil zakat yang telah ditetapkan pemerintah.
Kewajiban menunaikan zakat fitrah di bulan Ramadan telah disampaikan Nabi Muhammad, dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, yang artinya:
Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah 2024 untuk Diri Sendiri, Keluarga, Anak dan Jika Diwakilkan
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, baik atas budak, merdeka, laki laki, wanita, anak kecil, maupun dewasa, dari kalangan kaum Muslimin.” (HR Bukhari dan Muslim).
Aturan besaran zakat fitrah beras sudah disepakati yakni sebesar 1 sha’ (sekitar 2,5 sampai 3,0 kilogram).
Nantinya, panitia zakat fitrah akan memberikan zakat yang terkumpul ke mereka yang berhak menerima zakat fitrah.
Penerima zakat atau mustahik adalah orang-orang yang berhak menerima zakat. Kategori mustahik tercantum dalam Al-Quran surat At-taubah ayat 60 yakni:
1. Fakir, kadar kemampuan yang rendah dari seseorang baik dalam bentuk harta maupun kemampuan secara jasmani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.