JAKARTA, KOMPAS.TV - Puasa Ramadan 2024 akan dilaksanakan sebentar lagi, tidak ada salahnya untuk mengetahui apa saja hal yang membatalkan puasa.
Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama (kemenag) RI akan menggelar sidang isbat penentuan 1 Ramadan 1445 hijriah pada Minggu (10/3/2024).
Dalam kalender hijriah Kemenag, puasa Ramadan 2024 berpotensi akan jatuh pada tanggal 12 Maret 2024.
Puasa Ramadan adalah ibadah yang dilaksanakan pada bulan kesembilan tahun hijriah yang jumlah harinya antara 29 dan 30 hari.
Puasa Ramadan hukumnya wajib dilakukan bagi umat Islam yang sudah baligh dan sehat akalnya.
Hal itu berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 183:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
Yā ayyuhallażīna āmanụ kutiba 'alaikumuṣ-ṣiyāmu kamā kutiba 'alallażīna ming qablikum la'allakum tattaqụn
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Baca Juga: Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Yogyakarta Mulai Puasa Ramadan 2024 Hari Ini
Waktu pelaksanaan puasa Ramadan dimulai ketika Matahari terbit di waktu fajar hingga matahari terbenam.
Saat berpuasa, umat Islam diwajibkan menahan diri dari kegiatan makan, minum dan kegiatan lain yang dapat membatalkan puasa.
Lantas, apa saja hal-hal yang membatalkan puasa?
Selama menjalankan ibadah puasa, umat Islam dilarang makan dan minum dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
Sebagaimana hadis riwayat Bukhori, Rasulullah SAW bersabda. "Puasa itu meninggalkan makanan dan minuman.” (Hadis Riwayat Bukhari no. 1903).
Namun, bagi orang yang tidak sengaja menelan makanan dan minuman, boleh melanjutkan puasa.
Masuknya sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja juga termasuk hal yang membatalkan puasa, sebagaimana dikutip dari NU Online.
Apabila sesuatu masuk ke salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) seperti mulut, hidung, dan telinga, maka membatalkan puasa.
Namun, Jika hal itu tidak sengaja, maka ibadah puasa tetap sah.
Baca Juga: Tradisi Munggahan untuk Sambut Puasa Ramadan, Ini Menu yang Bisa Dihidangkan saat Makan Bersama
Berobat dengan cara memasukkan benda melalui qubul (lubang bagian depan) atau dubur (lubang bagian belakang) juga tidak diperbolehkan.
Misalnya, pengobatan bagi orang yang menderita ambeien atau orang yang sakit dengan pengobatan memasang kateter urin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.