JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun pedoman pengelolaan dam jemaah haji (hadyu). Salah satunya mengupayakan agar hewan dam bisa dipotong dan dibagikan di Indonesia.
Dam adalah sanksi atau denda yang harus dibayar seseorang karena melanggar ketentuan ibadah haji atau umrah.
Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief mengatakan penyusunan pedoman ini merupakan salah satu upaya Kemenag dalam meningkatkan kualitas pelayanan bagi jemaah haji.
"Kegiatan yang dilakukan ini bisa memberikan petunjuk teknis bagi jemaah haji dalam melaksanakan kewajiban dam beserta teknis pelaksanaannya dengan membayar melalui bank/lembaga keuangan atau memotong langsung di Rumah Pemotongan Hewan, serta teknis penyalurannya," kata Hilman di Jakarta, Rabu (29/11/2023), seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.
Baca Juga: Jemaah Haji 2024 akan Dapat 127 Kali Makan dan 3 Jenis Layanan Transportasi
Dia mengakui membuat sesuatu yang baru serta memiliki dimensi kemanfaatan yang tepat guna terkait tata kelola dam, memang tidak mudah.
Tapi jika berhasil, akan menjadi potensi yang sangat besar dan memiliki kemanfaatan untuk orang-orang yang membutuhkan.
"Inisiatif baru yang dilakukan oleh Ditbina Haji, khususnya Subdit Bimjah tidak mudah dan banyak tantangan. Yaitu bagaimana memperbaiki praktik dam yang selama ini tidak terorganisir dengan baik dan akuntabilitasnya sulit untuk dipertanggungjawabkan, menjadi rapi dalam pengelolaannya serta memiliki kemanfaatan bagi orang yang membutuhkan," tuturnya.
“Jadi dam harus dipastikan dapat memberikan kebermanfaat bagi orang yang membutuhkan,” tambahnya.
Ia menyampaikan, ke depannya perlu dipikirkan kemungkinan penyembelihan hewan dam dan pembagian dagingnya di tanah air. Jika hal itu bisa dilakukan, akan jauh lebih ekonomis dan praktis.
Baca Juga: DPR Minta Kemenag agar Jemaah Haji 2024 Jangan Sampai Telat Makan dan Tak Dapat Bus
Sumber : KOMPAS TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.