JAKARTA, KOMPAS.TV - Salat Jumat merupakan ibadah yang wajib dilaksanakan oleh setiap laki-laki muslim yang sudah akil balig.
Salat Jumat wajib bagi muslim laki-laki, kecuali yang berhalangan seperti sakit (sakit berat, yang tidak memungkinkan pergi ke masjid) atau bepergian (di atau ke tempat yang susah menemukan masjid untuk melakukan salat berjamaah).
Salah satu syarat sah salat Jumat ialah khutbah Jumat. Sehingga saat khutbah berlangsung, hendaknya jamaah menyimak dengan seksama.
Namun tak sedikit orang yang bermain ponsel atau handphone saat khatib atau penceramah sedang menyampaikan khutbah.
Lalu, bagaimana hukum main handphone ketika khutbah Jumat sedang berlangsung?
Dikutip dari laman Kementerian Agama atau Kemenag, setiap perkara yang mengganggu konsentrasi mendengarkan khutbah Jumat, hukumnya makruh.
Baca Juga: Kisah Unik Masjid An-Nur di Dili Timor Leste, Khutbah Jumat Pakai Bahasa Indonesia
Dalam kitab Hasyiyatul Jamal, Syaikh Sulaiman Al-Jamal mengatakan:
"Dan dimakruhkan berjalan di antara barisan jamaah salat Jumat untuk meminta-minta, menjalankan kendi dan geriba untuk mengalirkan air, membagi-bagikan selebaran, serta memberikan sedekah pada jemaah. Hal ini karena perkara tersebut dapat melenakan jamaah untuk berzikir dan mendengarkan khutbah."
Seperti diketahui, bermain HP juga berpotensi menganggu konsentrasi jamaah saat mendengarkan khutbah.
Abu Ja’far Al-Thahawi dalam kitab Syarh Ma’anil Atsar, mengatakan sebagai berikut:
"Ulama sepakat bahwa mencabut pakaian saat imam menyampaikan khutbah adalah makruh, memainkan batu kerikil saat imam menyampaikan khutbah adalah makruh, dan berkata kepada orang lain ‘diamlah’ saat imam menyampaikan khutbah adalah makruh."
Dari penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa bermain handphone saat khutbah Jumat berlangsung, hukumnya makruh.
Baca Juga: Tata Cara, Niat, dan Doa Salat Istisqa untuk Minta Hujan, Imam Perlu Sampaikan Khutbah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.