JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Bidang Fatwa MUI Pusat Muhammad Asrorun Niam Sholeh menyebut pihaknya akan segera mengeluarkan fakta secara keseluruhan terkait kontroversi Ponpes Al-Zaytun.
Seperti diketahui, Ponpes Al-Zaytun yang berada di Indramayu, Jawa Barat, tengah menjadi sorotan publik atas dugaan ajaran menyimpang yang dilakukan pimpinannya, Panji Gumilang.
Pihak MUI mengaku sedang mengkaji secara mendalam soal polemik Ponpes Al-Zaytun ini dan akan segera mengeluarkan fatwa.
"Pertanyaan masalah yang sudah disusun sudah bisa diklasifikasi menjadi dua hal ya. Yang pertama, yang sudah terkonfirmasi dan juga terklarifikasi, sehingga bisa dilanjutkan dalam bentuk fatwa, dan fatwa sudah ditetapkan yang terkait dengan masalah yang sudah bisa terverifikasi yaitu fatwa terkait dengan hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian salat Jumat itu sudah diperluaskan," kata Asrorun kepada tim liputan Kompas TV, Minggu (25/6).
Baca Juga: Kisruh Al-Zaytun, MUI Pusat akan Keluarkan Fatwa Tentang Hukumnya Wanita Jadi Khatib
"Tetapi, fatwa finalnya terkait dengan ajaran yang lain-lain ini dalam waktu yang tidak lama, setelah tim komisi pengkajian melakukan penelitian dan pengajian lapangannya," sambung Asrorun.
Sebelumnya, MUI juga telah mengeluarkan fatwa yang membahas fatwa tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian salat Jumat.
Fatwa ini menegaskan bahwa salat Jumat yang dilakukan oleh wanita di hadapan laki-laki hukum khutbah dan salatnya tidak sah.
Fatwa tersebut diterbitkan setelah munculnya cuplikan video Panji Gumilang yang menyatakan bahwa wanita boleh menjadi khatib saat salat Jumat.
Baca Juga: Kabareskrim Bakal Tindak Lanjuti Laporan terhadap Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang
Namun Asrorun belum berani membenarkan secara langsung bahwa Ponpes Al-Zaytun melakukan praktik-praktik ajaran yang menyimpang.
"Finalnya nanti dibahas di dalam sidang fatwa, mekanisme fatwa MUI itu sesuai dengan metode ijtihad, terhadap masalah yang faktual harus diawali dengan penilitian agar memperoleh gambaran masalah secara itu," papar Asrorun.
"Bahwa tidak benar MUI menetapkan fatwa tanpa ada upaya tabayyun terhadap masalah yang bersifat empirik, karena hingga hari ini belum menetapkan masih menunggu hasil kajian lapangan," tegasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.