Kompas TV religi agama

Pemerintah Masih Kaji Usulan Libur Iduladha Ditambah jadi Dua Hari, Tidak Ada Cuti Bersama

Kompas.tv - 14 Juni 2023, 13:22 WIB
pemerintah-masih-kaji-usulan-libur-iduladha-ditambah-jadi-dua-hari-tidak-ada-cuti-bersama
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebut pemerintah masih kaji usulan Muhammadiyah agar libur Iduladha ditambah 1 hari pada 28 Juni 2023. (Sumber: Kementerian Agama )
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengusulkan agar libur Hari Raya Iduladha ditambah 1 hari, sehingga menjadi 2 hari. Yakni pada Rabu, 28 Juni dan Kamis, 29 Juni 2023. 

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pemerintah masih mengkaji usulan tersebut. 

"Nanti kita kaji dululah itu," kata Yaqut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Seperti diketahui, Muhammadiyah sudah menetapkan Hari Raya Iduladha jatuh pada 28 Juni. 

Sedangkan pemerintah baru akan menggelar Sidang Isbat pada 18 Juni akhir pekan ini. Kemungkinan pemerintah menetapkan Hari Raya Iduladha akan jatuh pada Kamis 29 Juni 2023. 

Baca Juga: Jasa Cuci dan Perawatan Hewan Kurban Kebanjiran Pelanggan Jelang Idul Adha

Ingat, tak ada cuti bersama Iduladha

Berdasarkan kalender yang beredar, 29 Juni menjadi hari libur nasional di bulan Juni 2023. Sampai saat ini juga tidak ada cuti bersama Iduladha yang diterapkan pemerintah pada hari Jumat 30 Juni yang menjadi "hari kejepit" antara tanggal merah di hari Kamis dan hari libur biasa di hari Sabtu. 

Sebelumnya, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyampaikan usulan terkait libur Hari Raya Iduladha 1444 H. 

Hal itu ia sampaikan dalam acara Pengukuhan Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah Kota Surakarta Periode 2022-2027 pada Rabu (07/06) di Wisma Batari Surakarta.

Baca Juga: Diprediksi Beda, Kapan Penetapan Sidang Isbat untuk Idul Adha 1444 H Dilakukan?

Ia mengatakan, hari libur Iduladha diusulkan 2 hari agar warga Muhammadiyah dapat melaksanakan salat Id dengan tenang dan khusyuk.

Pasalnya, beberapa tahun yang lalu banyak anggota Muhammadiyah yang telah menjadi PNS dan ASN di berbagai daerah harus berangkat ke kantor pada hari di mana warga Muhammadiyah lainnya sedang melaksanakan salat Id.


“Jadi liburnya dua hari, yaitu tanggal 28 atau 29 Juni 2023," kata Mu'ti seperti dikutip dari laman resmi Muhammadiyah. 

Ia menyebut usulan itu berlandaskan Pasal 29 ayat 2 UUD 1945, yang menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya. 

Baca Juga: Arjuna, Sapi Pilihan Jokowi Untuk Diqurbankan Saat Idul Adha Nanti

“Barangkali ini ada, syukur bila jadi libur nasional. Kalau tidak bisa, mungkin bisa dibuat khusus untuk Kota Surakarta. Supaya apa? Supaya kita bisa melaksanakan ibadah dengan tenang yang itu dijamin oleh konstitusi,” tutur Sekum PP Muhammadiyah. 



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x