JAKARTA, KOMPAS.TV - Bulan Ramadan 1444 hijriah sudah terlewati. Bagi yang memiliki utang puasa, wajib menggantinya atau meng-qada puasa.
Diketahui, ada beberapa golongan yang boleh tidak puasa Ramadan, seperti orang sakit, perempuan haid dan nifas, lansia, serta orang dalam perjalanan.
Dalam hal ini, mereka wajib mengganti puasa di lain hari atau jika kondisinya tidak memungkinkan untuk puasa seperti sakit keras atau lansia maka boleh membayar fidyah.
Idealnya, membayar utang puasa dilakukan beberapa bulan setelah Ramadan dan sebelum Ramadan kembali. Hal ini agar orang tersebut tidak lupa dan terbebani utang puasa yang menumpuk.
Dalam buku "Qadha dan Fidyah Puasa" oleh Maharati Marfuah, penyebab qada terdiri dari alasan udzur syar'i dan batal puasa.
Udzur syar'i termasuk perempuan haid dan nifas, orang sakit, musafir dan orang dalam keadaan darurat misalnya kecelakaan.
Adapun penyebab batal puasa antara lain, sengaja membatalkan puasa atau keliru membatalkan puasa.
Mengganti puasa atau Qadha Ramadan pun hukumnya wajib dilaksanakan sebanyak hari yang ditinggalkan, sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al Baqarah ayat 184.
Artinya: "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Bacaan niat menggati puasa Ramadan adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Jadwal Puasa Syawal 2023, Berikut Bacaan Niat dan Ketentuannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.