JAKARTA, KOMPAS.TV - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan bahwa Hari Raya Idulfitri 1444 H jatuh pada Jumat (21/4/2023) berdasarkan hisab hakiki wujudul hilal.
Saat Hari Raya Idulfitri, umat Islam biasa melaksanakan salat Ied yang kedudukannya dianggap sama dengan salat Jumat.
Lantas, apakah tetap menjalankan salat Jumat saat sudah salat Ied di pagi harinya?
Melansir Muhammadiyah.or.id, berdasarkan ketentuan hadis, umat Islam diperbolehkan mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur jika Idulfitri bertepatan dengan hari Jumat.
Baca Juga: Sunah-Sunah sebelum Salat Idulfitri: Mandi, Makan, hingga Berjalan Kaki
Adapun, bagi yang ingin tetap menunaikan salat Jumat juga diperbolehkan.
Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh At-Tabrani:
“Dari Ibnu ‘Umar (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Pada masa Rasulullah saw pernah dua hari raya jatuh bersamaan, yaitu Idulfitri dan Jumat, maka Rasulullah saw salat id bersama kaum Muslimin. Kemudian beliau menoleh kepada mereka dan bersabda: Wahai kaum Muslimin, sesungguhnya kalian mendapat kebaikan dan pahala, dan kami akan menyelenggarakan salat Jumat. Barangsiapa yang ingin salat Jumat bersama kami, silahkan, dan barang siapa yang ingin pulang ke rumahnya silakan pulang” (HR. A - abarani).
Keringanan tidak mengikuti salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur diperuntukkan bagi mereka yang tempat tinggalnya jauh dari lokasi salat.
Apabila seseorang harus bolak-balik, maka orang tersebut akan mengalami kesusahan sehingga diberikan keringanan.
Baca Juga: Makna Ucapan “Minal Aidin Wal Faizin”, Ternyata Banyak yang Salah Kaprah
Dari hadis di atas, dapat diketahui bahwa Nabi Muhammad sendiri tetap melakukan salat Jumat sekalipun hari itu bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri.
Dengan demikian, Muhammadiyah menganjurkan umat Islam untuk tetap melaksanakan salat Jumat pada Hari Raya Idulfitri, khususnya bagi yang tempat tinggalnya dapat menjangkau masjid-masjid atau lokasi salat Jumat.
Senada, menukil dari buku Panduan Lengkap Puasa Ramadan karya Abu Abdillah Syahrul Fatwa bin Luqman dan Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi, mayoritas ulama juga berpendapat bahwa umat Muslim boleh tidak salat Jumat, tetapi wajib mengerjakan salat Zuhur.
Baca Juga: Masyarakat Diminta Tidak Gelar Konvoi saat Malam Takbiran, Kapolri: Kalaupun Ada, Dibatasi
Sementara, sebagian ulama, seperti Asy-Syaukani berpendapat bahwa mereka tidak perlu salat zuhur karena salat Jumat telah dijamak dengan salat Idulfitri, sebagaimana hadis dari Atha’ dari Ibnu Zubair:
“Dua hari raya telah berkumpul pada hari ini. Maka beliau (Ibnu Zubair) menjamaknya menjadi satu dan shalat Jumat dua rakaat di pagi salat Idulfitri kemudian dia tidak shalat lagi hingga ashar…” (HR. Abu Dawud).
Wallahu a’lam.
Sumber : muhammadiyah.or.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.