JAKARTA, KOMPAS.TV - Saat menonton film, terkadang terlintas adegan dewasa yang tidak diprediksi adanya. Apabila hal tersebut terjadi pada bulan Ramadan, apakah membatalkan puasa?
Pada hakikatnya, puasa adalah menahan nafsu tidak hanya lapar dan dahaga melainkan juga syahwat yang bisa membatalkan puasa itu sendiri.
Di antara ketentuan hal yang membatalkan puasa adalah makan dan minum secara sengaja, muntah dengan sengaja, haid dan nifas, iima' (bersetubuh), keluarnya mani dengan sengaja, mengalami gangguan jiwa serta murtad.
Lantas, bagaimana jika tidak sengaja menonton adegan dewasa saat puasa?
Melansir muslim.or.id, Senin (3/4/2023), pada dasarnya, hukum Islam bagi sesuatu yang dilakukan dengan tidak sengaja, maka tidak berdosa.
Oleh karena itu, tidak sengaja nonton adegan dewasa saat puasa tidak membatalkan puasa, asal tidak dilanjutkan dan tidak diikuti dengan kegiatan yang dapat membatalkan puasa.
Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta Toto Suharto menjelaskan bahwa menonton film dewasa atau porno termasuk muhbithot.
Baca Juga: Tata Cara Mandi Wajib Setelah Keluar Mani bagi Laki-laki dan Perempuan Saat Ramadan
Muhbithot adalah hal-hal yang dapat mengurangi atau membatalkan pahala puasa. Artinya puasanya sah dan tidak batal, tapi pahala puasanya menjadi berkurang.
"Ketika muncul pertanyaan, menonton video porno itu membatalkan puasa atau tidak, maka bisa dijawab melalui Muhbithot ini," ungkap Toto pada 2022 lalu, dikutip dari Kompas.com.
Secara fikih, menonton film, foto, atau pun video porno tidak membatalkan puasa. Namun dapat mengurangi pahala puasa, meskipun puasanya sah secara fikih.
"Untuk kesempurnaan puasa, hal-hal terkait dengan muhbithot ini sebaiknya dihindari. Jangan sampai puasa kita hanya sekadar menahan lapar dan dahaga, sementara nilai manfaatnya tidak ada karena masih melakukan muhbithot," ucapnya.
Meskipun disebutkan bahwa menonton film dewasa hanya mengurangi pahala, namun jika sampai melakukan hal-hal yang membuat keluarnya air mani maka puasa menjadi batal.
Baca Juga: Menonton Film Porno, Bikin Puasa Batal? Simak Penjelasan Ulama
Hal ini dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz II, halaman: 247), dikutip dari NU Online.
Artinya: Sperma jika keluar (ejakulasi) sebab onani, maka puasa seseorang batal. Tetapi jika mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal. Sedangkan ejakulasi sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal. Ini pandangan mazhab Syafi’i. Demikian juga pandangan mayoritas ulama.
Orang yang berpuasa dianjurkan sedapat mungkin untuk menghindari menonton video dewasa.
Hal ini karena tindakan tersebut dapat memberikan efek menggerakkan syahwat (yang membatalkan pahala puasa) dan membuat ejakulasi (yang membatalkan puasa).
Sumber : Kompas.com, NU Online
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.