JAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarnya air mani juga merupakan salah satu junub atau hadats besar sehingga orang yang mengalami kondisi tersebut baik laki-laki atau perempuan harus mandi wajib.
Air mani adalah cairan yang berasal dari alat kelamin laki-laki ataupun perempuan, baik itu karena mimpi basah ataupun karena mempermainkannya, juga karena gairah yang ditimbulkan dari pikiran dan penglihatan.
Mimpi basah adalah mimpi bersetubuh atau melakukan sesuatu dalam mimpi yang membuat keluarnya air mani secara tidak sengaja.
Mimpi basah biasanya dialami oleh remaja yang sedang dalam masa pubertas, namun juga bisa terjadi pada orang dewasa.
Baca Juga: Belum Mandi Wajib Meski Sudah Lewat Imsak, Puasa Tetap Sah, Ini Ketentuannya
Bersetubuh ataupun keluar mani disebut sebagai jinabat karena akan menghalangi seseorang untuk bisa melaksanakan ibadah, seperti misalnya salat, baca Al-Quran, tawaf, dan lainnya.
Oleh karena itu, orang yang berhadats besar bisa kembali suci setelah melakukan mandi wajib atau mandi junub.
Melansir laman Universitas Islam An Nur Lampung, Minggu (2/4/2023) para ulama sepakat bahwa keluar air mani setelah mimpi basah tidak membatalkan puasa. Hal ini karena mimpi basah di luar kuasa manusia.
Kendati demikian apabila dilakukan secara sengaja seperti berhubungan seks, masturbasi, dan lainnya, maka air mani yang keluar membuat puasa batal.
Mengutip laman kemenag.go.id, Imam Ibnu al-Mundzir dalam kitab al-Ijma’ menyebutkan mimpi basah yang tidak diikuti dengan keluar mani maka tidak perlu mandi wajib.
“Para ulama sepakat, orang yang bermimpi ketika tidur yaitu mimpi basah atau melakukan hubungan badan, tapi tidak mendapatkan sesuatu yang basah (keluar air mani), maka tidak wajib mandi.”
Sebab, wajibnya mandi adalah keluarnya air mani, bukan mimpi basahnya karena perbuatan dalam mimpi tidak berdampak hukum.
Sumber : Gramedia, kemenag.go.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.