JAKARTA, KOMPAS.TV - Isu perselingkuhan muncul lagi lantaran viralnya seorang anggota polisi di Purworejo dengan inisial Aipda AL yang dipecat tidak hormat (PTDH) lantaran diduga berselingkuh dengan istri anggota TNI. Lantas, bagaimaan hukum selingkuh dalam Islam, apa hukuman bagi pelaku perselingkuhan?
Dalam Fatwa Tarjih PP Muhammadiyah dijelaskan, dengan gamblang disebut hukum perselingkuhan adalah haram. Hukum perselingkuhan juga dinisbatkan dengan perzinahan yang hukumannya seperti zina atau mendekati zina.
Perselingkuhan, dalam penjelesan Tarjih Muhamamdiyah, diartikan dengan kecurangan dalam hubungan cinta antara seseorang dengan pasangannya,
"Biasanya perselingkuhan itu diikuti dengan perbuatan-perbuatan mendekati zina bahkan perzinaan itu sendiri, dengan selingkuhannya," tulis fatwa Tarjih dilansir dari situs resmi Muhammadiyah.
Fatwa Tarjih juga menjelaskan perselingkuhan itu merupakan kecurangan, penyelewengan dan pengkhianatan seseorang terhadap pasangannya. Dan biasanya perselingkuhan itu dibarengi dengan perzinaan atau paling tidak mendekati perzinaan.
"Pada dasarnya, semua pengkhianatan, penyelewengan dan kecurangan dilarang dalam agama kita," lanjut penjelasan soal hukum selingkuh tersebut.
Baca Juga: Viral Anggota Polisi di Purworejo Diduga Berselingkuh dengan Bidan, Sang Suami Ngamuk
Lantas, ada beberapa dalil terkait ketidakbolehan selingkuh dalam Islam tersebut. Ini di antaranya:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. al-Anfal: 27)
Selain itu, ada firman Allah tentang isteri Nabi Nuh as dan isteri Nabi Luth as yang mengkhianati suami mereka masing-masing. Ini tidak hanya bagi lak-laki selingkuh, tapi juga perempuan.
Hukumannya bagi yang berzina juga tidak main-main, yakni neraka dengan level paling menakutkan, yakni neraka jahanam.
Artinya: “Allah membuat isteri Nuh dan isteri Luth sebagai perumpamaan bagi orang-orang kafir. Keduanya berada di bawah pengawasan dua orang hamba yang saleh di antara hamba-hamba Kami; lalu kedua isteri itu berkhianat kepada suaminya (masing-masing), maka suaminya itu tiada dapat membantu mereka sedikitpun dari (siksa) Allah; dan dikatakan (kepada keduanya): ‘Masuklah ke dalam Jahannam bersama orang-orang yang masuk (jahannam)’.” (QS. at-Tahrim: 10)
Dalam fatwa Majelis Tarjih tersebut juga dijelaskan, selingkuh berarti ketidakjujuran suami atau istri dalam hubungan bersuami isteri/ ikatan perkawinan, yang di masyarakat biasanya ditengarai dengan adanya PIL (pria idaman lain) atau WIL (wanita idaman lain)
"Hubungan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang dibenarkan oleh syariat Islam adalah hubungan yang jauh dari unsur-unsur perselingkuhan, perbuatan-perbuatan mendekati zina dan perzinaan," tulis fatwa tarjih Muhammadiyah.
Adapun sebaliknya, yaitu hubungan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang dilarang dalam syariat Islam adalah hubungan yang mengandung unsur perselingkuhan, perbuatan-perbuatan mendekati zina dan perzinaan.
Itulah hukum selingkuh dalam Islam dan patut kita simak. Sebab, hukuman pezina atau hukuman selingkuh ternyata begitu besar. Wallahu a'lam.
Baca Juga: Penampakan Aipda AL yang Dipecat karena Selingkuhi Istri TNI, Baju Dinas Dicopot Kapolres
Sumber : Kompas TV/Muhammadiyah.or.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.