Dalam terapi pengobatan di kawasan timur tengah dikenal sebuah pengobatan yang menggunakan kencing unta yang dipadukan dengan susu unta.
Lantas bagaimana pandangan Islam mengenai hal ini? Halal atau haramkah?
Ada baiknya bila kita sebelumnya mengetahui bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan unta dengan begitu banyak kelebihan, hal ini sesuai dengan firmanNya :
“Tidakkah mereka melihat bagaimana unta itu diciptakan.” (al Ghasyiah: 17)
Sebagaimana pada kisah yang diriwayatkan Anas bin Malik radhiallahu’anhu yang menjelaskan bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bahkan memerintahkan untuk meminum kencing unta bersama dengan susu unta :
“Dari Anas bin Malik berkata, “Beberapa orang dari ‘Ukl atau ‘Urainah datang ke Madinah, namun mereka tidak tahan dengan iklim Madinah hingga mereka pun sakit. Beliau lalu memerintahkan mereka untuk mendatangi unta dan meminum air kencing dan susunya. Maka mereka pun berangkat menuju kandang unta, ketika telah sembuh, mereka membunuh penggembala unta Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan membawa unta-untanya. Kemudian berita itu pun sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelang siang. (Al-Bukhari & Muslim).
Maka kencing hewan yang boleh dimakan hukumnya suci dan tidak najis, oleh karena itu kencing unta itu suci. Seperti halnya Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan soalan ini,
“Pada kisah ini terdapat dalil mengenai bolehnya berobat dan melakukan praktek pengobatan, dan juga menunjukan sucinya air kencing hewan yang halal dagingnya. Berobat dengan yang diharamkan tidak boleh.” (Zadul Ma’ad 4/48).
Wallahu’alam bis shawab
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.