JAKARTA, KOMPAS.TV – Bagaimana sih hukumnya seorang yang dianggap mandiri dan mampu secara finansial, tapi justru tidak berkurban dalam momen iduladha?
Ustadz M. Mubasysyarum Bih menjelaskan soal hukum ini.
Ketika seseorang dianggap mampu secara finansial, tapi justru tidak berkurban dalam momen iduladha.
“Hukum kurban, menurut pendapat mayoritas ulama dari kalangan Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah hukumnya sunah,” tuturnya dilansir dari situs resmi NU.
Ia menjelaskan, kurban itu hukumnya sunah. Artinya apabila dilakukan mendapat pahala, bila ditinggalkan tidak berdosa.
Ia pun mengutip dua hadis terkait hukum kurban dalam Islam. Hadis tersebut adalah:
“Tiga hal yang wajib bagiku, sunah bagi kalian yaitu shalat witir, kurban, dan shalat Dhuha” (HR Ahmad dan al-Hakim).
“Aku diperintahkan berkurban, dan hal tersebut sunah bagi kalian” (HR al-Tirmidzi).
Baca Juga: Patungan Kurban Sapi Bisa Antarkan 7 Orang ke Surga, tapi Gus Baha Pilih Kambing, Ini Penjelasannya
Lantas, siapa sih yang dimaksud mampu finansial tersebut?
Yang dimaksud mampu secara finansial, lanjut Dewan Pembina Pondok Pesantren Raudlatul Quran, Geyongan, Arjawinangun, Cirebon, Jawa Barat, adalah orang yang memiliki harta lebih.
Harta lebih ini, lanjutnya, senilai nishabnya zakat mal, yaitu 200 Dirham.
Untuk perhitungannya, menurutnya, secara sederhananya bisa dimaknai dengan seseorang yang mampu melebihi kebutuhan pokok dirinya, serta pihak yang wajib ditanggung nafkahnya.
Meski begitu, Ustaz Mubasyarum juga menjelaskan, para ulama sendiri juga berbeda pendapat tentang orang mampu finansial tapi meninggalkan kurban.
Ada yang menghukumi wajib jika orang itu mampu, maka tidak boleh meninggalkan kurban. Namun, ada juga yang tidak apa-apa.
Ia menjelaskan, menurut mazhab Hanafiyah, sebagai contoh, hukumnya haram (berdosa) sebab berkurban adalah wajib.
Sedangkan menurut mayoritas ulama tidak berkonsekuensi dosa, karena berkurban hukumnya sunah (tidak wajib).
“Berpijak dari pendapat mayoritas, meski berkurban hukumnya sunah, namun meninggalkannya bagi orang yang mampu adalah makruh, sebab terjadi ikhtilaf (perbedaan) dalam status wajibnya,” jelasnya.
Oleh sebab itu, lanjutnya, ulama menegaskan bagi yang mampu lebih baik kurban. Sebab, berkurban lebih utama daripada sedekah sunah biasa.
Sumber : Kompas TV/NU Online
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.