Di masa sekarang ini dimana teknologi telah mewarnai banyak sekali kehidupan umat manusia khususnya yang terjadi di sektor informasi, banyak sekali kita temukan program-program perangkat lunak yang membantu beragam profesi.
Seiring beredarnya software-software di Negara ini, acapkali terjadi juga penggandaan program tanpa membeli program aslinya.
Terlebih jika ada peringatan yang tercantum didalamnya yang mengingatkan bahwa hak penggandaan ini telah dilindungi copyright atau semisalnya.
Kemudian apakah penggandaan atau pemanfaatan program atau software ini dapat dibenarkan penggunaannya apalagi jika dilakukan tanpa seizin pemilik aslinya? Adakah solusi yang bisa dicapai?
Langsung aja yuk kita simak videonya agar lebih jelas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.