Ada beberapa transaksi di dalam Islam yang bisa dilakukan untuk keperluan pemenuhan kebutuhan manusia, di antaranya adalah transaksi jual-beli.
Transaksi ini memiliki syarat dan ketentuan tertentu yang dirumuskan oleh para Ulama dari berbagai nash (rujukan) yang menjelaskan tentang hal tersebut, baik yang bersumber dari al-Qur’an, maupun Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun praktek para Sahabat Radhiyallahu anhum.
Kemudian apakah kita diperbolehkan melakukan pembelian baik berupa tunai maupun secara kredit melalui pihak ketiga atau dikenal dengan leasing atau bank? Lalu bagaimana pula hukumnya bila ada tambahan presentase disitu?
Langsung aja yuk simak penjelasannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.