Bagaimanakah hukum menggugat cerai dalam status perkawinan siri?
Banyak terjadi perkawinan yang dilakukan secara siri dengan berbagai alasan, yang menjadi hak untuk mengajukan cerai adalah pihak dari laki-laki.
masalahnya, apakah pihak perempuan bisa mengajukan cerai? walaupun memang ini tidak diatur dalam hukum disini.
Wallahu'alam bis shawab
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.