JAKARTA, KOMPAS.TV – Diduga karena terliliat utang, seorang ibu di Depok, Jawa Barat, berencana akan menjual ginjal demi melunasi utang tersebut. Lantas, bagaimana hukumnya dalam Islam?
Pada dasarnya, hukum menjual organ tubuh manusia dalam Islam beberapa ulama mengalami perbedaan pendapat terkait hukum tersebut.
Hal ini terkait cara pandang para ulama perihal sejauh mana tingkat maslahat (kebaikan) atau mafsadat (keburukan) dari jual beli organ tubuh manusia tersebut, serta dilandasi seberapa vital organ tersebut bagi orang itu.
“Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri secara jelas mengharamkan jual-beli organ tubuh manusia. Menurutnya, menjual organ tubuh dapat merusak fisik manusia,” papar Ustaz Alhafiz Kurniawan dari Lembaga Bahtsul Masail NU, seperi dikutip KOMPAS.TV di situs resmi NU, Sabtu (22/1/2022).
Baca Juga: Rugi Rp1 Miliar Gegara Bisnis Minyak Goreng, Ibu Hamil 7 Bulan di Depok Nekat Jual Ginjal
Menurut anggota Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) tersebut, ada juga ulama yang membolehkan dengan beberapa catatan.
Di Indonesia yang kebanyakan bermazhab Syafii, ada juga yang membolehkan, tapi lebih banyak juga yang melarangnya, apalagi terkait dengan jual-beli ginjal.
“Meskipun membolehkan jual-beli organ tubuh, sebagian besar madzhab Syafi’i tetap tidak bisa menerima jual-beli ginjal. Pasalnya produk dijual hanya satu dari dua bagian ginjal. Sedangkan transaksi jual-beli separuh produk yang dapat mengurangi nilai barang itu sendiri, tidak sah,” tambahnya.
Kata Hafiz, sebagian madhzab Syafi’i mengharamkan secara mutlak jual-beli organ tubuh manusia bahkan rambut sekali pun.
“Demikian pendapat guru kami Rais Syuriyah PBNU periode 1994-1999 KHM Syafi’i Hadzami berikut ini yang mengutip Asnal Mathalib karya Syekh Abu Zakariya Al-Anshori,” paparnya.
Baca Juga: Rugi Rp1 Miliar Gegara Bisnis Minyak Goreng, Ibu Hamil 7 Bulan di Depok Nekat Jual Ginjal
Dari pelbagai keterangan di atas, kata Pengasuh Majelis Taklim Tafsir Jalalayn di Masjid Pondok Pinang, Jakarta Selatan itu lebih condong ke pendapat ulama yang mengharamkan jual beli ginjal.
“Pasalnya ginjal merupakan organ yang sangat vital dalam tubuh manusia. Menurun dan berkurangnya fungsi ginjal karena dijual salah satu bagiannya menimbulkan pelbagai mudharat luar biasa secara medis,” paparnya.
Hafiz lantas menjelaskan, pengharaman terhadap jual-beli ginjal dapat mengantisipasi potensi kapitalisasi yang bisa saja melibatkan mafia-mafia di kalangan medis sendiri atau orang tua.
Baca Juga: Kisah Para Penjual Ginjal: Bayar Utang Nikah, Beli Gadget hingga Terlilit Pinjol
Pada lain sisi, kata dia, kita tidak mengharapkan perampasan ginjal orang-orang jalanan yang diculik atau diiming-imingi oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari transaksi jual-beli ginjal.
Sementara orang-orang jalanan tidak memiliki jaminan perlindungan hukum yang memadai di Indonesia. Dan ini, kata Hafiz, sangat rawan sekali.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.